Spread the love

MediaSengketa.Com -Jakarta | Kaget, mendengar berita Dirut Sarana Jaya yang menyebut dirinya memberikan arahan terkait pembayaran tanah di Muncul Jakarta Timur, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik membantah pernyataan eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Saya nggak pernah tahu, tuh. Ya mestinya di BAP saja lihat,” kata M Taufik kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Taufik tegas membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan. “Kan saya udah di-BAP. Saya nggak tahu sama sekali soal Munjul,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, nama M Taufik disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pemeriksaan Yoory selaku terdakwa korupsi rumah DP Rp 0 di Munjul, Jaktim. Jaksa mengkonfirmasi tentang peran M Taufik di kasus ini.

“Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy (Direktur PT Adonara Tommy Adrian) supaya selekasnya dibantu?” tanya jaksa Takdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Yoory mengaku tidak ingat itu. Namun, yang dia ketahui, Taufik kerap memonitor kegiatan PD Sarana Jaya.

“Saya tidak mengingat itu ya, tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” jawab Yoory.

Jaksa lantas membacakan BAP Yoory yang isinya tentang adanya arahan M Taufik terkait pembayaran lahan Munjul ke Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Yoory pun membenarkan BAP itu.

“Di BAP 75 jawaban Saudara, ‘Dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ingat apakah anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, namun saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby) bahwa pernah ditelepon oleh Taufik (M Taufik), di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur’. Apakah demikian?” tanya jaksa Takdir.

“Itu yang menurut saya, saya mendapat informasi dari Pak Yadi seperti itu,” jawab Yoory.

Hingga kini, KPK masih terus mengusut temuan dokumen pencairan anggaran pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp 1,8 triliun. Dokumen itu diteliti KPK terkait kasus dugaan korupsi lahan yang menjerat Dirut Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.(red)