MediaSengketa.Com- Jakarta | Drama Korupsi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan berakhir dengan dituntut pidana 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Adapun Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk menbangun Rumah DP 0 Rupiah.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer,” sebut jaksa penuntut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan,” sambungnya.
Selain itu jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa tidak mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri namun ia memperkaya orang lain dan korporasi senilai Rp 152,5 miliar.
“Terdakwa telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo dimana seluruh adalah Rp 152,5 miliar dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” papar jaksa.
Dalam perkara ini Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (red)