Spread the love
MediaSengketa.com- Jakarta | Bagai petir di siang bolong, Kantor Walikota dan Kantor BPN Jakarta Timur kedatangan Ratusan Massa  yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi dan Mafia Tanah.

Dalam aksinya massa aksi membentangkan spanduk mendesak Wali Kota Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas terbitnya Sertifikat Tanah PTSL Tanah di RT 07 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur.

Mereka juga menulis, masyarakat anti korupsi dan anti mafia tanah, dan menuntut membatalkan 6 sertifikat bodong yang diterbitkan oleh BPN Jaktim.

Ke enam sertifikat itu yakni SHM 04821 luas 3.789 M2 atas nama Zainal Abidin Gafar, SHM 04822 luas 3.596 M2 atas nama Astuti Lestari Ningsih, SHM 04823 luas 4.126 M2 atas nama Sumintra.

SHM 04824 luas 3.678 M2 atas nama Astuti, SHM 04825 luas 3.485 M2 atas nama Heri dan SHM 04826 luas 1.425 M2 atas nama Heri.

“Sertifikat itu tidak memiliki alas hak yang jelas, atau Girik C 55 Nausin bin Niun tidak tercatat dibuku tanah kelurahan Ujung Menteng ataupun di kelurahan asal sebelum pemekaran Kota Jakarta Timur yaitu kelurahan Medan Satria Bekasi,” kata Korlap Aksi Rahbar.

Namun, kata Rahbar melalui program PTSL BPN telah menerbitkan SHM tersebut yang jelas maladministrasi dan terindikasi ada keterlibat mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.

“Ini sangat meremehkan semangat Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah. Kami memohon kepada kepala ATR/BPN Jaktim agar memblokir saj membatalkan sertifikat tersebut, jika tidak kami akan melakukan aksi besar besaran” pungkasnya.

Di sisi lain ,  massa aksi meminta kepala ART/BPN Jaktim untuk menemuinya agar bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tak kunjung ditemui.

Namun Pihak BPN membuat pernyataan tertulis mendukung semua upaya memberantas Mafia Tanah disaksikan Aparat TNI dan Polri. (Adang)