Spread the love

MediaSengketa.Com- Jakarta | Keberadaan sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti.

Sertifikat tanah juga menjadi dokumen yang diperlukan pada saat nantinya akan bertransaksi jual-beli tanah maupun rumah.

Lantas, apa jadinya jika sertifikat Anda hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti bencana alam maupun kebakaran?

Jangan khawatir, Anda bisa mengurus permohonan sertifikat baru sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Mansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.

Persyaratan Ganti Sertifikat Hilang :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Surat kuasa apabila dikuasakan.

2.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

4. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:

Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak sengketa, Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Pengumuman di surat kabar
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.

Sementara untuk total biayanya sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, salinan surat ukur Rp 100.000, serta pendaftaran Rp 50.000.

Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

2.Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3.Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:

Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Penyetaan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat. (red)