Spread the love

MediaSengketa.Com, Jakarta – Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara menyelesaikan Sengketa Tanah tanapa melalui Peradilan. Berikut ini secara ringkas kami sampaikan.

Dalam kasus sengketa tanah  ada 3 (tiga) cara untuk membatalkan sertifikat tanah, yaitu:

 

I. Permintaan Pembatalan ke Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme peradilan yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 sebagai berikut:

Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :

  1. Kesalahan prosedur
  2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  3. Kesalahan subjek hak
  4. Kesalahan objek hak
  5. Kesalahan jenis hak
  6. Kesalahan perhitungan luas
  7. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  8. Data yuridis atau data data fisik tidak benar;atau
  9. Kesalahan lainnya yang bersifat administrative

 

II. Gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

Sertifikat tanah merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Untuk membatalkan suatu KTUN, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa terdapat jangka waktu untuk menggugat Keputusan TUN, yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 5/1986, sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

 

III. Gugat Perdata di Pengadilan Negeri

Penerbitan Sertifikat diatas tanah yang sebenarnya belum sepenuhnya menjadi hak pembeli serta diikuti dengan tidak adanya itikan baik untuk membayar kewajiban kepada anda, merupakan bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukum pembeli, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPer, berbunyi

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

Dalam mengajukan gugatan perdata, perlu diperhatikan adanya kadaluarsa dapat diajukannya gugatan yaitu 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertifikat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/97) yang berbunyi:

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”

 

Namun adanya daluarsa menurut sebagaimana disebut Pasal 32 PP 24/97 di atas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.

 

Jika mekanisme pembayaran sebagaimana yang anda maksud diatas telah disepakati dalam suatu perjanjian, maka terhadapnya juga dapat diajukan gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri sebagai opsi lain jika ingin agar pembeli memenuhi prestasi/janji yang telah disepakati.

Dalam hal terjadi kasus pertanahan, Anda dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kator wilayah, kantor pertanahan.

Atas pengaduan tersebut, selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan tertentu dari mulai pengkajian kasus sampai dengan penyelesaian kasus.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di 0859-7488-1370 atau email mediasengketa@gmail.com.

 

Terimakasih, semoga bermanfaat.