Spread the love

Keseriusan Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah patut diacungi jempol. Tidak tanggung tangung orang nomor  satu di Kejaksaan ini ikut memberikan informasi dan  terkait beberapa celah permainan Mafia tanah dan menghimbau kepada jajaran jaksa agar tidk terjebak dengan kaus sengketa tanah yang diolah mafia tanah.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membeberkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku mafia tanah di Indonesia.

Burhanuddin menjelaskan setidaknya ada empat celah yang harus segera ditutup oleh Pemerintah Pusat agar tidak ada lagi mafia tanah memainkan tanah milik masyarakat. Celah pertama, kata burhanuddin adalah belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.

“Misalnya itu terkait tanah jenis letter C, adanya kewenangan Ketua Adat yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA),” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kemudian celah yang kedua, menurut Burhanuddin yaitu belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Lalu tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus dan terakhir terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang-tindih,” katanya.

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh personil Jaksa agar teliti dan cermat terhadap seluruh kasus tindak pidana sengketa lahan yang terjadi di setiap daerah di Indonesia. “Pastikan bahwa sengketa tanah tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga dan bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat,” ujarnya. (Rafsan)