Dukcapil Slawi Kabupaten Tegal diduga memanipulasi data yang menyebabkan seorang perempuan paruh baya dipenjara selama dua tahun di Rutan Slawi Tegal.
Dugaan manipulasi data oleh Dukcapil Slawi ini muncul atas terbitnya sejumlah akte kematian Tahun 2019 atas permohonan Untung Susilo yang mengklaim mengaku ahli waris Tjoa Tjen Sioe dan dijadikan bukti menggugat pidana Perempuan Pedagang Jamu di Prempatan Kelenteng Slawi.
Korban bernama Lindayani Tjandra pemilik tanah dan bangunan yang telah menempati tanah bangunan turun temurun sejak ratusan tahun lalu di Jalan Mayjend Sutoyo No 67 Slawi Tegal Jawa Tengah .
Perempuan pedagang Jamu ini telah menjalankan tahanan pidana dari Tahun 2022 sampai 2024 atas Permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena dianggap memalsukan Akte Waris ibunya, Tjandrayani, padahal sebelumnya Lindayani telah memenangkan Putusan Pidana Mutlak Tahun 2023.
Merasa dirinya dizalimi, dan mencium adanya modus Mafia Tanah yang akan merampas Tanah dan Rumahnya , Lindayani yang memenangkan hasil Putusan Perdata Incraht No 35/Pdt.G/2018 PN Slawi bermaksud melaporkan Ke Mabes Polri Kepala Dinas Dukcapil Slawi karena merekayasa Akte dan diduga terlibat dalam Aksi Mafia Tanah di Kabupaten Tegal.(red)