MediaSengketa.Com | Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin (4/12). Nantinya, sertifikat hak atas tanah yang masih berupa blanko yang terdiri dari beberapa lembar akan menjadi satu lembar sertifikat elektronik.
Dikutip dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn, Sabtu (9/12/2023), sertifikat elektronik yang sudah tersimpan dan terdata dalam sistem elektronik akan mempunyai salinan resmi dalam bentuk cetak berbentuk secure paper. Pencetakan sertifikat elektronik bentuk salinan resmi secure paper hanya bisa dilakukan di kantor pertanahan dan atas izin pemegang hak yang terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku dan tervalidasi datanya dalam sistem elektronik.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyebutkan kerahasiaan dan kemananan data pertanahan dapat terjamin melalui sertifikat tanah elektronik.
“Sertifikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin,” katanya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Terkait keamanan data yang mudah diretas, Hadi mengatakan tetap ada kemungkinannya. Namun, ia meyakini sistem blockdata yang dibangun menuju blockchain tidaklah mudah untuk diretas.
“Memang semua itu (diretas, red) kemungkinan ada tapi untuk sistem yang kami bangun, blockdata menuju ke blockchain, untuk meretas harus melewati beberapa barrier, beberapa pagar. Namun, kami juga tidak akan jemawa, tetap terus mengawasi, data kekayaan negara ini harus kita jaga,” tegasnya.
Hadi juga menyebutkan beberapa kelebihan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Salah satunya proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan akses bagi pemilik tanah untuk mendapatkan informasi tentang data sertipikat secara real time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Manfaat dari adanya Sertipikat Tanah Elektronik, yaitu melindungi keamanan sertipikat dari risiko bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi; meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertipikat; mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan (tatap muka, red); dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” jelasnya. (Red)