Spread the love

MediaSengketa.Com – JAKARTA | Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerbitkan lebih dari 6 juta sertifikat tanah sepanjang tahun 2021 silam.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan capaian sebanyak 9.264.582 bidang sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan capaian PTSL tersebut, jumlah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan sebanyak 5.604.298 sertifikat. Selain melalui kegiatan PTSL, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah sebanyak 440.644 sertifikat..

“Sehingga total sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan sebanyak 6.004.942 sertifikat,” ujar Suyus .

Terhadap capaian PTSL, Suyus mengatakan, terdapat 3.660.284 bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya. Hal ini disebabkan beberapa hal, antara lain terdapat sengketa/perkara, alas hak yang tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, adanya masyarakat yang tidak bersedia bidang tanahnya diterbitkan sertifikat maupun karena baru diselesaikan sampai tahap pengukuran dan pemetaan.

Suyus menerangkan, pelaksanaan evaluasi PTSL secara rutin dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan PTSL Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari kegiatan PTSL tahun-tahun sebelumnya, yang mana strategi mendekat, merapat dan menyeluruh menjadi dasar dalam penetapan lokasi PTSL untuk mencapai Desa Lengkap.

“Dengan menggunakan strategi ini terdapat potensi Desa Lengkap sebanyak 1.425 desa dan telah dideklarasikan sebagai Desa Lengkap sebanyak 495 desa,” ujar Suyus.

Secara keseluruhan, meskipun dalam keadaan pandemi, Suyus menyebut realisasi PTSL 2021 telah tercapai secara optimal bahkan telah melebihi capaian PTSL pada tahun 2017, 2018 dan 2020. Hal ini dapat terwujud karena tim yang bekerja di lapangan telah menyesuaikan pola kerjanya dalam situasi pandemi sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Suyus bilang, berdasarkan evaluasi PTSL 2021, strategi pelaksanaan PTSL 2022 antara lain meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah maupun stakeholder terkait agar lebih mempermudah masyarakat dalam penyiapan warkah, kebijakan terkait pengurangan/pembebasan BPHTB untuk kegiatan PTSL. Serta pembentukan tim pengumpul data yuridis yang meliputi unsur dari pemerintah daerah.
Selain itu, desa/kelurahan yang akan ditetapkan sebagai lokasi PTSL pada tahun 2022 akan mempertimbangkan Indeks Ketahanan Ekonomi, Topografi dan persentase luasan bidang tanah terdaftar dalam suatu Desa/Kelurahan.

“Target PTSL pada tahun 2022 yang telah ditetapkan sebanyak 5.433.773 bidang tanah yang terdiri dari Kegiatan Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Sertifikasi Aset Barang Milik Negara, Sertifikasi Lintas Sektor seperti UKM, Nelayan, Petani, Wakaf dan Peremajaan Sawit Rakyat serta lainnya,” ujar Suyus. (red)