MediaSengketa.Com- Jakarta |Menumpuknya kasus sengketa tanah di Peradilan karena tingginya permohonan masyarakat ke pengadilan , bahkan 50 % lebih kasus di Mahkamah Agung adalah soal sengketa tanah.
Melihat kondisi ini mungkin ini yang memicu Pemerintah untuk mencari cara lain diluar peradilan dalam menyelesaikan Sengketa Tanah Masyarakat.
Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).
Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:
– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)
– Pengaduan masyarakat
Penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan
Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:
1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN
2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus
3. Berkas pengaduan harus disertai:
– Fotokopi identitas pengadu
– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan
– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas
5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data
6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.
Penyelesaian masalah paling sering dilakukan dengan cara mediasi
7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.
Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Itu dia prosedur lengkap penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan.
Sengketa tanah yang dimaksud di sini adalah sengketa tanah tanpa sertifikat.
Perlu diingat kembali, penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan hanya bisa dilakukan jika ternyata sengketa tanah yang terjadi memang tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi.