Spread the love

Lalu apa itu sengketa tanah? Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 Tahun 2011 sengketa tanah atau yang biasa dikatakan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Secara singkat, masyarakat umumnya mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah.

Penyebab adanya sengketa tanah ini sangat beraneka ragam, bisa karena proses sertifikasi tanah yang kurang jelas, adanya rasa abai administrasi pada properti sendiri sehingga mudah diklaim oleh pihak lain, dan kelalain lain yang menyebabkan terjadinya tidak tertib administrasi. Untuk menyelesaikan masalah ini, biasanya masyarakat melakukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis yang melalui loket pengaduan, kotak surat ataupun website Kementerian yang langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan yang masuk akan disampaikan ke Kantor Wilayah BPN atau Kementerian dan berkasnya diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
  2. Isi dari pengaduan memuat identitas pengadu seperti fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung berupa bukti terkait pengaduan. Jangan lupa untuk menyertakan uraian singkat dari kasus yang diadukan. Bila memenuhi syarat pihak pengadu mendapat tanda penerimaan pengaduan dan bila tidak memenuhi berkas akan dikembalikan dengan pemberitahuan secara tertulis.
  3. Berkas diperiksa oleh petugas pemeriksaan berkas dan bila memenuhi syarat akan menyampaikan berkas tersebut pada pejabat yang bertanggung jawab dalam menangani sengketa, konflik dan perkara di Kantor Pertanahan.
  4. Pejabat yang bertanggungjawab akan mengadministrasikan pengaduan yang dimaksud ke dalam register penerimaan pengaduan. Setelah itu pejabat melakukan pengumpulan data, validasi dan keterangan saksi. Setelah kegiatan itu maka analisis dilakukan untuk menentukan kewenangan pengaduan berupa kewenangan kementerian atau bukan.
  5. Bila sesuai kewenangan kementerian maka hasilnya akan dilaporkan pada Kepala Kantor Pertanahan, namun bila di luar kewenangan kementerian berdasarkan beberapa ketentuan, maka akan diberi penjelasan tertulis pada pihak pengadu, dan kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi.

Tertib administrasi adalah hal yang penting, dan akan berimbas pada optimalisasi pengelolaan asset/tanah. Untuk itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan dan mengikuti prosedur pertanahan secara komprehensif, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari. (Holil)