Spread the love

MediaSengketa.Com, Jakarta Sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober, tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II dan satu kasus telah dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasus mafia tanah yang ditangani Polri. Sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan dan 23 orang lainnya belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, dari 37 kasus, berkas perkara 13 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan tahap II.

“Menyusul 11 kasus yang masih di tahap I dan 13 kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar Andi saat dihubungi pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Adapun untuk jumlah tersangka, Andi membeberkan ada 18 orang di kasus yang sudah berada di tahap II. Kendati demikian, ia tak merinci apakah belasan tersangka itu merupakan individu atau korporasi.

“Untuk kasus yang sudah P21 dan T2, jumlah tersangkanya 18 orang,” kata Andi.

Secara keseluruhan, Satgas Mafia Tanah menargetkan bisa merampungkan 87 perkara hingga akhir 2021. Andi membeberkan dari 89 kasus, 37 masuk menjadi perkara program 100 hari kapolri. Sedangkan 52 kasus menjadi target penyelesaian non program.

Mabes Polri membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Tanah. Satgas akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. (Adang)