Kesepakatan ahliwaris dituangkan pada nota kesepakatan bersama yang di saksikan pejabat terkait.
Saat ini ahli waris Toton Cs sangat mengharapkan keseriusan pemerintah membela nasib mereka.
Sejak incraht putusan PK TUN ynag membatalkan HGB Metropolitan Kencana, ahli waris Toton Cs senantiasa melakukan gerubuk ke Pengadilan, DPRD DKI , Pemda DKI bahkan ke Kantor Metropolitan Kentjana.
“Itu putusan PTUN sudah jelas jika mereka tidak mentaati putusan hukum yang sudah bersifat mengikat, seharusnya pengadilan melakukan konsekuensi hukum lainnya,” ujar salah satu kuasa hukum Toton Cs, Mujab, saat ditemui di kediamannya di Parung Bingung Bogor, beberapa waktu lalu.
Mujab mengaku tidak paham dengan management PT Metropolitan Kentjana yang tidak beritikat baik dengan ahli waris.
“Pihak PT Metropolitan Kentjana sudah mengetahui soal putusan pembatalan HGB Metropolitan Kentjana, namun mereka sendiri seolah pura-pura tidak mengetahui putusan tersebut,” Katanya.
Mujab mengapresiasi langkah ahli waris yang mengadukan pihak PT Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Ke Komnas HAM.
“Upaya ke Komnas HAM itu langkah yang tepat apalagi dalam kasus yang sudah berumur puluhan tahun ini terkesan ada penindasan yang dilakukan penguasa kepada masyarakat kecil, kondisi ahli waris sekarang memprihatinkan,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, puluhan keluarga ahli waris Toton CS sempat mendatangi kantor Komnas HAM, untuk meminta bantuan penyelesaian ganti rugi lahan yang terletak di Pondok Indah Jakarta Selatan.
Hingga berita ini di turunkan ahli waris Toton Cs tengah menyusun agenda lagi untuk melakukan mediasi kepada pihak terkait . (Syifa)