MediaSengketa.Com- Jakarta | Berita Seorang Ketua RT di Pluit Penjaringan yang sempat viral berdebat dengan pemilik ruko melanggar aturan di respon Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Menurut Ketua RT puluhan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan melanggar aturan tata kota siap siap di bongkar Pemda DKI.
Ketua RT , Riang Prasetya yang pertama kali membongkar pelanggaran penyerobotan saluran air hingga pengambilan bahu jalan sempat viral.
Pasalnya Riang sempat dilawan dan adu mulut dengan salah satu pemilik ruko yang tak terima ditegur sang Ketua RT.
Diberitakan sebelumnya, Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, pada Rabu (10/5/2023) sore.
Dalam prosesnya, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.
Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.
Hasil investigasi MediaSengketa Com ke lokasi awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.
Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.
Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.
Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang mengaku mendapatkan teror.
Akibat dari viralnya peristiwa ini , Gubernur DKI tirun tangan dan akan menindak tegas para pelanggar. (Depri)