MediaSengketa.Com – Jakarta | Ahli waris Nasuki, Suriyah, Wiwi Sayiah, Muhlis kaget setengah mati mendapat kabar Sertifikat Tanah mereka telah berubah atas nama orang lain.
Berawal dari kesepakatan Ahli Waris Nasuki untuk menjual sebidang tanah seluas 690 m2 di Jalan Cileduk Raya Cipulir Kebayoran Lama, melalui kerabat ahli waris tahun 2011 mereka dikenalkan oleh Amnah , wanita tua berusia 53 tahun bermaksud membeli tanah tersebut.
Kemudian Amnah mendatangi Ahli Waris Nasuki dan menyerahkan uang keseriusan senilai 300 juta tunai dan dua cek cash BRI 400 juta (kosong) untuk rencana melakukan pembelian atas tanah tersebut.
Karena sudah percaya penuh , Ahli Waris menyerahkan SHM No 04361 untuk di cek ke BPN atas permintaan Amnah.
Namun, beberapa tahun kemudian tanpa sepengetahuan ahli waris Amnah melakukan peminjaman uang ke Bank BRI tahun 2012 dan Bank UOB.
Tiba – tiba tahun 2015 Bank UOB ahli waris Nasuki terkejut karena tanah mereka di klaim Bank UOB dengan surat pemberitahuan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan Bank karena Kredit Macet pemohon Amnah.
Usut punya usut Ahli waris Nasuki akhirnya mengetahui bahwa Amnah telah melakukan peralihan kepemilikan tanah berdasarkan AJB No 367/2011di Notaris/ PPAT Yonsah Minanda pada tanggal 13 Juli 2011.
Merasa di tipu oleh Amnah Ahli Waris melaporkan Amnah dan Notaris Yonsah ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
Setelah dilakukan penyidikan oleh unit 2 Harda Polres Jak Sel bahwa Saudari Amnah benar telah melakukan pemalsuan tandatangan ahli waris Nasuki dan menjadikan hipotik jaminan tanah ke Bank UOB.
Hingga berita ini di turunkan ahli waris merasa kecewa terhadap Polres Jakarta Selatan karena Saudari Amnah dan Notaris Yonsah masih bebas berkeliaran , kasus tersebut masih dalam proses yang tidak jelas.