Spread the love

MediaSengketa.Com – Jakarta |Sengketa tanah di Perumahan Jatinegara Indah antara Eri Irawan Kaslan dan Edy Pardede mendapat tanggapan dari Walikota Jakarta Timur .

Pada rapat itu Ahli waris protes keras pada ucapan Asisten Walikota Jakarta Timur Eka yang menyatakan akan melakukan penyetopan pembangunan meskipun sudah keluar IMB atau PBG dari Kementerian PU pada Rapat Bersama di Blok A Lt 2 Gedung Walikota Jakarta Timur yang dihadiri seluruh instansi Senin, tanggal 18 September 2023 .

“Kami sangat kecewa dengan Kabag Hukum Dedi Afrizal dan Asisten Walikota, Eka, yang menggiring hasil rapat mengarah pada penyetopan Pembangunan pada lahan milik kami di Jatinegara Indah padahal Kami telah memiliki Izin PBG,” ujar Hatta kuasa Ahli Waris Tamin Sukariana .

Rapat yang dihadiri seluruh instansi terkait termasuk Polda Metro dan Polres Jakarta Timur atas Permohonan Somasi Edy Pardede ke Eri Irawan Kaslan ditutup dengan kebimbangan Kabag Efrizal karena  Kuasa Eri Irawan Kaslan , Norita Noviani memberikan penjelasan bahwa Ahli Waris Tamin Sukariana menyatakan bahwa orang tua mereka tidak pernah menjual tanah ke Edy Pardede dan Edy Pardede itu tidak dapat membuktikan batas batas kepemilikan tanahnya.

“Jangankan luas tanah, batas batas aja dia nggak tau,” Komen Ita, panggilan wanita yang senantiasa membela Eri Kaslan.

Dalam forum rapat Istri Tamin Khadijah dengan nada Emosi menyatakan , ” Kami yang seharusnya meminta perlindungan hukum bapa bapak karena Edy Pardede ini Licik , dia dulu datang kesuami saya mengemis meminta minta kuasa untuk mengurus tanah kami , namun suami saya tidak pernah mengeluarkan surat kuasa apalagi menjual pada Edy Pardede “.

Hatta , anak tertua Tamin Sukariana menjelaskan ,” Edy Pardede pernah memberikan alasan kepada saya ketika saya tanya mengapa tanah bapak saya berubah menjadi milik anda? Ternyata Edy Pardede sengaja merekayasa surat jual beli biar gampang menjual ke orang lain ,” ujar Hatta ketika ditemui awak MediaSengketa.Com usai rapat .

Sengketa lahan ini bermula pada tanah seluas 3.000 m2 yang telah dijual ahli waris Tamin Sukariana kepada pengusaha Properti Eri Kaslan tahun 2020  ketika Eri Kaslan menigkatkan Sertifikat di BPN ada keberatan dari Edy Pardede, berlarut hingga rapat ini di adakan.

Menurut Eri Kaslan (EK), ” Tidak ada alasan Edy Pardede keberatan pada lahan kami, karena lahan tersebut kami beli tahun 2020 masih sawah mentah , pelan pelan kami matangkan dan kami urus semua surat SPPT, Sporadik, dan surat tidak sengketa, PBB  hingga timbul IMB/PBG, namun tiba tiba dua tahun kemudian Edy Pardede mengaku membeli atas dasar pernyataan segel , inikan aneh”. Keluh EK .

Menurut Eri Kaslan Edy Pardede telah membohongi BPN Jakarta Timur , Polres Jakarta Timur dan Bapak Walikota dengan Laporan Palsu dan dokumen palsu. “Bagaimana mungkin Edy Pardede membeli lunas lahan ahlibwaris namun AJB baru jadi sepuluh tahun kemudian ini jelas ada rekayasa Mafia Tanah” ungkap Eri Kaslan.

Eri Kaslan menambahkan , ” Jika Walikota berani melakukan penyetopan pada pembangunan di atas lahan kami yang telah keluar Izin PBG kami akan melakukan Aksi Unjuk rasa besar besaran ke Walikota Jakarta Timur agar Masyarakat mengetahui bahwa Walikota tidak  mendukung pemberantasan praktek Mafia Tanah ,” Tutupnya . (Red)