Spread the love

Kasus Sertifikat Terbang terungkap di Polres Sukabumi. Unit Harda Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menaikkan status kasus mafia tanah di wilayah hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu berdasar pada pelaporan warga yang menjadi korban mafia tanah pada tahun 2019 silam.
“Kasus penipuan atau pemalsuan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ini kaitan mafia tanah. Laporan lama, korban atas nama Hoerudin Gozali (67). Hari ini statusnya kita naikkan menjadi sidik, untuk penetapan tersangkanya kami menunggu waktu pemeriksaan saksi-saksi nanti kita gelar penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (6/1/2022).

Dedy membeberkan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan pemalsuan persyaratan salah satunya Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi dasar terbitnya sertifikat bernomor 3507 tahun 2018. Padahal lahan yang bersertifikat itu adalah milik orang lain.

“Kronologi kejadiannya berawal dari pemalsuan persyaratan sehingga terbitnya sertifikat SHM 3507 tahun 2018 oleh seseorang berinisial RR yang awalnya berstatus sebagai penyewa lahan. RR menyebarkan SPH, ada tiga SPH salah satunya sudah menjadi sertifikat dan yang dua lagi masih kami dalami,” ujar Dedy.

Inisial RR yang disebut polisi menyewa lahan tersebut pada tahun 2012 kepada korban Hoerudin Gozali. Kemudian oleh RR lahan itu dibuat bangunan ruko. Secara hitam di atas putih antara RR dengan korban masa sewa tersebut harusnya berakhir pada tahun 2017, namun anehnya RR kemudian malah menunjukan sertifikat kepemilikan di atas lahan milik korban.

“Tahun 2012 RR menyewa lahan tanah untuk membuat bangunan ruko, kepada korban Haerudin Gozali selama 5 tahun dan berakhir pada Februari 2017. Dengan surat perjanjian sewa Rp 25 juta, setelah tahun 2017 waktu sewa habis saudara RR tidak mengembalikan lokasi tanah kepada korban, namun justru RR malah menunjukan dirinya telah mempunyai sertifikat, dan mengajukan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN,” ungkap Dedy.

Sertifikat itu dijelaskan Dedy dibuat dengan dasar SPH tahun 2014 dan menurut keterangan RR tanah itu dibeli dari Haerudin Gozali.

“Anehnya si RR ini mengaku membeli dari korban, namun korban sendiri merasa tidak pernah menjual tanah miliknya. RR sendiri tidak bisa memperlihatkan bukti jual beli tersebut. Sudah ada 12 saksi kita periksa termasuk pihak BPN, luas lahan milik korban 1400 meter persegi. Untuk penetapan tersangka kita akan ekspose segera di waktu berikutnya,” kata Dedy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan kasus terkait mafia tanah itu masih dalam pengembangan.

“Kita masih pengembangan, disebut dari Pak Kapolres ini mafia tanah bersumber dari laporan masyarakat. Berkaitan dengan tumpang tindihnya atau banyak beredarnya kepemilikan (lahan) di area Palabuahnratu khususnya di kawasan Batu Sapi dan sekitarnya. Nah kita indikasikan bahwa ada beberapa SPH yang kami yakini penyidik yakini baik prosedur maupun legalitasnya kita sanksikan. Namun dari permainannya adalah dari SPH yang disanksikan tersebut diajukan secara legalitas dan memang keluar sertifikat hak milik,” jelas Rizka.

Polisi juga memamerkan SPH milik RR. Dari SPH yang diperlihatkan tersebut tertulis nama Rendy Rakasiwi yang diduga merupakan kepanjangan dari RR.

Sementara itu, Hoerudin Gozali (67) tak hentinya mengucap rasa syukur, kasus mafia tanah yang ia laporkan pada tahun 2019 silam akhirnya oleh dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dia mengaku kasusnya sudah lama mengendap sejak membuat laporan.

Warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu mengaku membuat laporan karena tanah miliknya tiba-tiba berubah kepemilikan di tangan penyewa. Tanah yang berlokasi di Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu itu bahkan sudah berubah menjadi sertifikat.

“Tanah itu saya peroleh secara sah, membeli dari penggarap dan mendapatkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Anugerah Jaya Agung (AJA). Kemudian saya sewakan kepada seseorang bernama Rendy Rakasiwi selama 5 tahun dari tahun 2012 sampai 2017 dengan nilai Rp 25 juta,” kata Hoerudin. (Red)