Spread the love

MediaSengketa.Com, Jakarta – Masyarakat Diminta segera lapor ke Tim Satgas Mafia Tanah jika terindiksi tanah miliknya di serobot atau di gelapkan oleh oknum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bentuk tim khusus sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah pertanahan khususnya dalam memerangi mafia khusus.

Hal itu terungkap saat Kementerian ATR/BPN menggelar konferensi pers mafia tanah di Jakarta, secara virtual pada Senin, 18 Oktober 2021.

Menteri ATR/BPN Dr. Sofyan A. Djalil menjelaskan, tim khusus yang dibentuk sejak 2017 tahun dan sudah berjalan hampir tiga tahun tersebut, bekerja sama dengan pihak kepolisian yang saat itu masih dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian.

Berdasarkan pemaparan Sofyan A. Djalil, dengan adanya tim khusus yang dibentuk untuk memerangi mafia tanah, tujuan akhirnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan, sehingga investor sendiri dapat yakni

“Harapannya, dengan memerangi mafia tanah lewat tim khusus, ini para investor dapat yakin dam mau berinvestasi di Indonesia, dan orang yang punya hak juga bisa tidur nyenyak tidak khawatir jika tanahnya diserobot oleh mafia tanah,” ujar Sofyan A. Djalil.

Sementara, Ketua Tim Satgas  Anti Mafia Tanah Pusat, yang juga merupakan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto mengatakan, selama hampir 3 tahun terakhir, pihaknya sudah menangani banyak kasus perihal masalah pertanahan.

Hary Sudwijanto menjelaskan,  sejak 2017, Menteri ATR/BPN sudah mengidentifikasi kasus kejahatan pertanahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri.

Untuk itulah, awal mula Menteri menginisiasi untuk membentuk tim satgas mafia tanah, bekerjasama dengan kepolisian melalui MOU pembentukan tim, dan dalam pelaksanaannya, tim berhasil melaksanakan penindakan beberapa kasus yang terjadi.

Namun, Hary Sudwijanto mengungkapkan, dalam penanganannya tidak bisa diselesaikan hanya oleh ATR/BPN dan kepolisian saja, melainkan perlu menggandeng aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan pengadilan.

“Hal tersebut karena mafia tanah banyak dilakukan dengan modus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau menduduki lahan tanpa hak mencari legalitas di pengadilan, dan kasus-kasus lain, dalam pelaksanaannya ATR/BPN memang tidak punyak kewenangan untuk uji materil dan melakukan penindakan atas perbuatan mafia tanah,” tuturnya.

Hary Sudwijanto mengungkapkan, atas dasar kewenangan itulah, para mafia tanah ini memang cerdas memanfaatkan kelemahan yang dimiliki, untuk itu perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk terus memerangi mafia tanah.

Bagaimana cara melaporkannya ?

Selain di Kantor BPN dan Kejaksaan, Polda Metro Jaya juga membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah. Satgas yang dibentuk terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Orang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan 08128171998.

“Kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat melapor,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Editor : Donny Ramly