Spread the love

MediaSengketa.com – Jakarta | Ada yang aneh pada Kantor BPN Jakarta Timur, belum mereda kasus Mafia Tanah yang menyeret beberapa oknum pegawainya Desember 2021, kini muncul lagi kasus ‘ Sertifikat Terbang’ di Cakung Jakarta Timur. Sertifikat Terbang disebut lantaran Status Tanah dari Girik tiba-tiba meningkat menjadi Sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik yang syah .

Berawal dari tanah seluas 66.750 M2 milik ahli waris Thio Saj Eng di Kelurahan Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur tiba-tiba diakui oleh pihak ahli waris Nausin Bin Niun dengan nomor Girik yang sama namun nama berbeda.

Mengetahui tanahnya di klaim oleh Nausin bin Niun , Chichi kuasa ahliwaris Thio Saj Eng menanyakan keabsahan pihak Kelurahan asal tanah pada Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi, apakah C 55 Nausin bin Niun tercatat di buku C Kelurahan tsb ?, alhasil nama tersebut tidak tercatat sama sekali di buku C kelurahan Medan Satria.

Ini yang mengherankan Chichi, meskipun tidak tercatat Girik C Nausin bin Niun bisa ditinggkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama Nausin bin Niun .

Tidak sampai disitu, karena mengetahui Nausin Bin Niun telah mengambil uang konsinyasi milyaran rupiah di pengadilan pada Proyek Banjir Kanal Timur pada tahun 2013 atas dasar kepemilikan ‘Sertifikat Terbang’, Chichi membuat somasi ke BPN Jakarta Timur .

Chichi cs juga telah mengajukan mutasi nama wajib pajak / SPPT PBB yang semula atas nama Nausin Bin Niun menjadi Ahli Waris Thio Saj Eng. Atas dasar verifikasi lapangan dan pemeriksaan fakta dokumen , pihak UPPD Cakung memutasi SPPT PBB tersebut menjadi Atas nama Thio Saj Eng.

Bermaksud ingin memperkuat dokumen tanahnya, Chichi mengajukan permohonan keterangan tanah ke Kelurahan Ujung Menteng dimana lokasi tanah tersebut pada saat ini berdomisili di Kelurahan Ujung Menteng namun hingga saat ini pihak kelurahan tidak bersedia memberikan keterangan dimaksud tanpa alasan yang jelas. ”

Chici Kuasa Ahli Waris Thio Saj Eng Korban Kasus 'Seritifikat Terbang' BPN Jakarta Timur
Chichi Kuasa Ahli Waris Thio Saj Eng Korban Kasus ‘Sertifikat Terbang ‘ BPN Jakarta Timur

Kami bingung dengan Lurah Ujung Menteng, mengapa dia tidak bersedia membuat surat keterangan tanah kami padahal pihak Medan Satria sebagai alas dasar telah mengeluarkan pengantar keterangan asal tanah kami , ini ada apa ?”, kata Chichi sambil menunjukan kekecewaannya.

Merasa kesulitan , ahli waris Thio Saj Eng memohon perlindungan hukum ke Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan, namun belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Akhirnya Chichi mengutus orang untuk berkonsultasi dan mengecek status tanah miliknya di BPN Jakarta Timur, betapa kagetnya mendengar laporan utusannya bahwa tanah tersebut telah terbit 10 Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain.

Saat dikonfirmasi Chichi bersama tim pengacara akan melaporkan peristiwa pelanggaran hukum ini ke Tim Satgas Mafia Tanah. ” Kami bersama pengacara akan mendatangi Tim Satgas Mafia Tanah di Kantor Kementerian ATR / BPN atas pelanggaran hukum yang dilakukan Kantor BPN Jak-Tim dan Oknum Lurah Ujung Menteng Jakarta Timur,” ucapnya pada MediaSengketa.com saat ditemui Senin, 10 Januari 2022 dikediamannya (red)