Spread the love

MediaSengketa.Com – Kota Bekasi | Puluhan Tahun memperjuangkan tanah milik keluarga , akhirnya Putusan PN Kota Bekasi menyatakan Sarmili Bin Djebrak bersalah atas laporan pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) ditanah itu.

Kronologisnya, ada pembeli tanah mengaku memiliki tanah berdasarkan AJB dan Sertifikat seluas kurang lebih  300 m2 asal C 1571 Persil 3 diatas tanahnya Kp Pedurenan Kelurahan Jati Luhur Kota Bekasi .

Mengetahui tanahnya dijual orang dan timbul SHM, Sarmili melakukan upaya pembelaan yang berujung dilaporkan atas penyerobotan dari pemilik SHM itu.

Setelah mengumpulkan bukti kepemilikan tanah , Sarmili yang memegang surat kuasa dari seluruh ahli waris tanah Kakeknya mendatangi kantor Kelurahan Jati Luhur guna menanyakan prihal kasusnya.

Kaget bercampur bingung lantaran Girik C 65 persil 8 miliknya berubah nama menjadi atas nama Buang Bin Amut di Buku C Kelurahan.

“Jangankan saya, Pak Lurah aja bingung mengapa ada  C 65 Buang Bin Amut “, Kesalnya.

Saat ditemui MediaSengketa.Com, Sarmili mengatakan SHM yang dimiliki pembeli itu salah Persil dan batas batas dalam akte jual beli juga salah. Tanahnya ada dipersil 8 sedangkan asal tanah SHM itu di persil 3.

Saya mendapat bukti copy asal AJB tanah itu ternyata sumbernya Buang Bin Amut.  C 1571 Persil 3 dengan nama Muhidin membeli Tanah dari  C 65 Persil 8  Buang Bin Amut, smabung Sarmili.

Sarmili merasa telah menempati tanah itu bersama orang tuanya selama puluhan tahun dibuktikan dengan identitas kependudukan orang tuanya dan kepemilikan Girik C 65 atas nama Orang tuanya Tipes Bin Djinah serta saksi saksi tokoh masyarakat setempat.

Saat dilaporkan di Kepolisian Resort Kota Bekasi Sarmili baru mengetahui jika giriknya C 65 tercatat atas nama orang lain yaitu Buang Bin Amut yang  menjual dan mengaku memiliki Girik C 65 Persil 8 dan tercatat di Kelurahan. Ini Sumber permasalahannya.

Pasrah pada putusan pengadilan negeri pada kasus pidana yang di alaminya , tidak membuat orang yang menjadi harapan keluarganya ini jadi diam. Sarmili mendatangi para ulama, para sepuh adat setempat termasuk mantan mantan Lurah, Camat, Ketua RT dan RW yang pernah menjabat di Kp Pedurenan Kelurahan Jati Luhur untuk menjadi saksi saksi atas pernyataan Surat penguasaan Sporadik yang dibuatnya.

Dia bermaksud akan meningkatkan status tanah giriknya dengan bemodal Girik dan Penguasaan Sporadik yang disaksikan para sesepuh adat dan meningkatkan status tanahnya menjadi SHM.

Ini jelas permainan oknum Kelurahan yang merubah Buku C , pantas saja selama berpuluh puluh tahun kami kesulitan mengajukan peningkatan status tanah di BPN, buku C di kelurahan sudah direkayasa oknum Mafia Tanh, Kata Sarmili, Selasa, 26 Januari 2022.

Namun, Sarmili bertambah yakin karena seluruh saksinya mendukung perjuangannya. Para sepuh adat Kampung Pedurenan juga heran mengapa Buang Amut mengklaim tanah C 65 persi 8 milik kelurga Sarmili.

Menyadari ada permainan Mafia Tanah di Kelurahan yang menghilangkan nama Tipes Bin Jinah C 65 , Sarmili bermaksud melaporkan kasusnya kepada Satgas Anti Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN , Kepolisian RI agar seluruh Oknum Kelurahan dan Mafia sekitar tanah di Kp Pedurenan segera diproses secara Hukum.(red)