Spread the love

MediaSengketa.Com – Jakarta| Paskah penetapan Anies Baswedan di umumkan menjadi Calres 2024 oleh Partai Nasdem, Walikota Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Artis Wanda Hamida.

Berita tersebut viral  karena Wanda Hamidah membagikan langsung momen proses eksekusi terhadap rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/10).

Dalam kesempatan itu, Wanda tidak terima ketika dirinya dan keluarga dipaksa mengosongkan rumah yang telah dihuninya sejak 1960.

Selain itu, Wanda juga mengaku memiliki surat yang sah atas kepemilikan aset rumah tersebut.

Wanda bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit lewat unggahan tersebut.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tulis Wanda di Instagram yang dikutip pada Kamis (13/10).

Namun di sisi lain, polisi justru berujar bahwa Wanda tidak memilik sertifikat yang sah atas kepemilikan aset tersebut.

Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin menyatakan bangunan rumah milik keluarga Wanda itu berdiri di atas tanah pemerintah Jakarta.

Bahkan, Wanda juga disebut tinggal di rumah itu dengan hanya menggunakan surat izin penghunian (SIP).

“Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” kata Komarudin dilansir dari Detik pada Kamis (13/10).

SIP yang dimiliki Wanda atas kediaman itu bahkan juga sudah tidak berlaku sejak 2012.

Hal tersebut yang membuat Pemkot Jakarta Pusat langsung melakukan eksekusi untuk mengosongkan rumah Wanda.

Selain itu, polisi juga membenarkan soal momen perdebatan yang terjadi saat proses eksekusi terhadap kediaman Wanda tersebut.

“Tadi sempat ada momen berdebat, ya, pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik,” tutup Komarudin. (red)